Laporan Wartawan TribunTravel.com, Arif Setyabudi
TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah denger berita tentang peraturan e-KTP guys?
Nah, kamu yang belum denger sebaiknya hati-hati.
Kamu bisa terancam tidak bisa traveling nih kalau belum punya e-KTP.
Namun, jangan khawatir guys.
Pemerintah masih memberi kesempatan untuk mengurus e-KTP hingga akhir September.
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) baru akan menonaktifkan KTP lama mulai 1 Oktober 2016.
Jadi, masih ada waktulah bagi kamu yang masih mengunakan KTP lama.
Trus apa saja kesulitan jika tidak punya e-KTP?
Jelas banyak guys.
Kamu tidak bisa membuat paspor, membeli tiket kereta api, pesawat terbang, dan kapal.
Bukan itu aja guys, kamu juga akan kesulitan membuat SIM, mebeli motot bahkan hanya untuk membeli nomor telepon juga susah.
Sedih banget kan guys, kalo gagal traveling gara-gara ngak punya e-KTP.
So, segera buat e-KTP ya guys.
Caranya mudah dan gratis.
Sebaiknya kamu langsung saja datang ke Dinas Dukcapil.
Bisa juga sih ke kelurahan setempat, tapi kadang prosesnya agak lama.
Tapi, itu tergantung kelurahan masing-masing sih.
Syarat untuk membuat e-KTP juga mudah ya guys.
Kamu cukup membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP lama.
Normalnya sih nunggu dua minggu untuk dapat e-KTP.
Traveling belum punya, ayo segera buat.