TRIBUN TRAVEL, JAKARTA - Setelah menikmati masa libur lebaran dan berkumpul bersama sanak saudara di kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri, para pemudik pada akhirnya kembali ke daerah rantau.
Banyak pemudik membawa berbagai bentuk oleh-oleh dari kampung halaman hingga tak jarang bagasinya overload alias melebihi kapasitas.
Nah, para pemudik yang menggunakan layanan kereta api harus mencermati batasan jumlah barang yang boleh dibawa ke ruang bagasi di gerbong penumpang.
Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1, Bambang Setyo Prayitno mengatakan, pihaknya telah mengadakan evaluasi situasi mudik lebaran pada tahun 2015 lalu dan mendapati banyak sekali penumpang yang membawa barang dalam jumlah yang tidak semestinya.
"Contohnya tahun lalu ada pengguna jasa kereta api yang bawa karung beras dan berkardus-kardus mie instan. Ini akhirnya dikeluhkan pengguna jasa lain," ungkap Bambang Setyo Prayitno pada Kompas Travel, Selasa (24/5/2016) lalu.
Bambang berharap pengguna jasa kereta api sebaiknya juga memikirkan kenyamanan pengguna jasa lainnya yang juga memerlukan bagasi tempat penyimpanan barang.
Jika tidak, gerbong penumpang akan penuh sesak dengan barang bagasi.
Lorong kereta yang harusnya untuk berjalan justru dipenuhi barang bawaan penumpang.
Untuk itu pihak KAI mulai memberlakukan peraturan dan sosialisasi bagasi.
Setiap penumpang kereta api kini hanya diperbolehkan membawa barang dengan bobot maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm).
Lebih dari itu, barang tak diperbolehkan masuk ke gerbong penumpang.
Solusinya, bagasi yang berat dan ukurannya berlebih itu harus ditempatkan di kereta khusus bagasi dan berlaku aturan sesuai dengan ketentuan pihak ketiga (pengelola kereta bagasi).
"Penumpang secara umum sudah cukup teredukasi dengan peraturan bagasi, tetapi kita mengingatkan untuk lebaran ini peraturannya juga tetap sama," kata Bambang.
Bambang juga mengatakan alat ukur dan timbangan bagasi telah siaga di tiap stasiun untuk mengukur bagasi pengguna jasa kereta api.
Dikutip dari situs kereta-api.co.id tertanggal 1 Januari 2016, sejak 20 Desember 2015 lalu, KAI resmi memberlakukan peraturan baru terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api.
Dulu, KAI memberi kebebasan kepada penumpang KA untuk membawa barang dari segi berat dan ukuran volume.
Sejak akhir Desember 2015, barang bawaan yang diperkenankan untuk dibawa ke dalam KA tanpa dikenakan biaya, dibatasi maksimal seberat 20 kg atau volume maksimal 100 dm³ (70x48x30 cm) per penumpang.
Apabila penumpang membawa barang melebihi ketentuan tersebut, sampai dengan 40 kg atau 200 dm³ (70x48x60 cm) tetap diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:
a. Rp 10.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas eksekutif.
b. Rp 6.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas bisnis
c. Rp 2.000 untuk setiap kilogram kelebihan berat barang bawaan pada KA kelas ekonomi
Untuk barang bawaan yang beratnya tidak lebih dari 20 kg , tapi tidak muat dalam alat ukur volume namun ukurannya tidak lebih besar dari 200 dm³, maka perhitungannya dapat dicontohkan sebagai berikut:
Bagasi penumpang beratnya 15 kg, tapi ukurannya sudah tidak muat dalam alat ukur volume, maka berat bagasi dihitung :
15 kg x 1,5 (koefisien) = 22,5 kg.
Dengan demikian kelebihan berat sebesar 3 kg (pembulatan ke atas).
Barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang.
Bagasi bisa juga diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³, tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.
Untuk pengukuran barang bawaan penumpang ini, PT KAI telah membekali para petugas boarding dengan timbangan di setiap boarding-gate di stasiun.
Ketika proses boarding, selain mengecek kesesuaian identitas, petugas juga akan menimbang barang bawaan penumpang.
Jika petugas mendapati barang bawaan penumpang melebihi berat atau volume maksimal yang telah ditentukan, maka petugas akan mengarahkan penumpang untuk membayar bea kelebihan bagasi pada loket pembayaran. (Kompas.com/Silvita Agmasari)