Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pengelola Candi Borobudur Kini Tidak Wajibkan Pengunjung Didampingi Pemandu saat Naik ke Zona 1

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplek Candi Borobudur, Magelang

TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah mendapat keluhan di media sosial, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) bersama Balai Konservasi Borobudur (BKB) akhirnya meniadakan kebijakan wajib pendampingan pemandu bagi pengunjung yang akan naik ke Zona 1 Candi Borobudur.

Aturan ini berlaku mulai 15 Desember 2020.

Melansir Kompas.com, Kepala Seksi Konservasi BKB Yudi Suhartono mengatakan keluhan di media sosial menjadi satu faktor untuk peniadaan aturan dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Menurut sumber yang sama, penerapannya terkait implementasi dan efektivitas kebijakan pendampingan pemandu ini dinilai belum sesuai ekspektasi pengunjung dan pelaku pariwisata.

Baca juga: 5 Hotel di Dekat Candi Borobudur untuk Liburan Akhir Tahun 2020, Tawarkan Panorama Alam Asri

“Kami menerima laporan dari pengunjung dan pelaku pariwisata yang menyampaikan keluhan di sosial media atas ketidaknyamanannya dalam melakukan kunjungan di Candi Borobudur, terutama kaitannya dengan kewajiban pengunjung untuk menggunakan jasa guide berbayar jika akan memasuki area Halaman Zona 1,” kata Sekretaris Perusahaan TWC Emilia Eny Utari dalam rilis kepada Kompas.com.

Sebelumnya, TWC dan BKB dalam Prosedur Tetap (Protap) Kunjungan menetapkan kebijakan pendampingan pemandu bagi pengunjung yang akan naik ke Zona 1 Candi Borobudur di awal masa pandemi.

“Tujuan penerapan guide di Kawasan Candi Borobudur sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kunjungan di masa pandemi ini,” jelas Wiwit Kasiyati, Kepala Balai Konservasi Borobudur dalam rilis.

Tujuan tersebut termasuk meningkatkan nilai edukasi dan pendampingan monitoring protokol kesehatan yang dilakukan para pengunjung.

Zona 1 sendiri adalah kawasan Pelataran Candi.

Wisatawan yang berniat mengunjungi area tersebut sebelumnya diwajibkan menggunakan guide.

Namun jika kunjungan hanya berkisar di area Taman Wisata atau yang termasuk Zona 2, maka tidak wajib menggunakan guide.

Keluhan netizen di media sosial

Di media sosial seperti Facebook dan Twitter sempat beredar beberapa tulisan berisi keluhan masyarakat terkait kebijakan ini.

Seperti yang Kompas.com temukan di grup Facebook Info Cegatan Jogja.

Dalam status yang ditulis Aditya Bagus Sandiarto tersebut tertera bahwa selain membayar tiket masuk candi senilai Rp 50.000 per orang, wisatawan juga harus membayar biaya guide.

Halaman
12