TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin naik kereta api semakin mudah.
Pasalnya, PT KAI mengumumkan beberapa kereta api yang tidak mewajibkan untuk rapid test.
Dengan pengumuman ini, penumpang tidak perlu menyertakan hasil rapid test saat akan naik kereta.
Baca juga: Terlalu Malas Terbang, Merpati Ini Pilih Naik Kereta Api, Videonya Viral di TikTok
Pengumuman tersebut disampaikan PT KAI lewat akun Instagram resminya @kai121.
"#SahabatKAI, dalam surat edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, mensyaratkan pengguna transportasi umum untuk menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influensa dari dokter rumah sakit/puskesmas, jika tidak tersedia layanan PCR/rapid test di daerahnya. Dalam surat edaran yang sama, persyaratan diatas dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi," tulis akun tersebut seperti dikutip TribunTravel pada Kamis (19/11/2020).
Meski tidak mewajibkan rapid test, PT KAI tetap memberlakukan beberapa persyaratan protokol kesehatan, seperti suhu badan maksimal 37.3 derajat celcius, kondisi penumpang dalam keadaan sehat, memakai masker dan disarankan memakai baju lengan panjang.
Berikut daftar kereta Aglomerasi yang tidak mewajibkan untuk rapid test:
1. Kamandaka
Rute Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang (PP)
2. Joglosemarkerto
Rute Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan (PP)
3. Kaligung
Rute Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol (PP)
4. Kuala Stabas
Rute Tanjung Karang-Baturaja (PP)