TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang maskapai penerbangan Finnair didenda sebesar 43.000 euro atau setara Rp 747 juta dan diberi satu tahun hukuman percobaan penjara.
Hukuman tersebut didapat setelah ia dilaporkan merusak toilet pesawat.
Tak hanya itu, pria asal Finlandia itu juga diperintahkan untuk membayar biaya hukum maskapai dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Helsinki.
Melansir Independent, Senin (26/10/2020), insiden perusakan toilet pesawat terjadi dalam penerbangan Helsinski ke Vietnam pada 2017 lalu.
Baca juga: Kru Pesawat Beberkan Kebiasaan Penumpang yang Dianggap Paling Menyebalkan
Insiden tersebut dimulai setelah penumpang berusaha menggunakan kartu hadiah dari Finnair untuk membayar pembelian dalam penerbangan.
Seorang pramugari mengatakan ia marah setelah metode pembayaran ini ditolak, lapor Yle Uutiset.
Pria itu kemudian pergi ke salah satu toilet pesawat, suara benturan keras pun bisa terdengar saat dia berada di bilik toilet.
Setelah pria tersebut keluar dari toilet, awak kabin pun bergegas untuk memeriksanya.
"Saya tidak pernah melihat begitu banyak bagian yang rusak di toilet selama saya berkarir, dan itu menimbulkan muntahan dan air kencing," kata pramugari itu dalam proses pengadilan.
Rak handuk terlepas dari cermin, ada upaya untuk memecahkan wastafel, satu pintu rusak dan dinding di belakang juga mengalami kerusakan.
Pria tersebut mengaku bahwa ia yang menyebabkan kerusakan di toilet, namun membantah bahwa hal itu dilakukan secara sengaja.
"Saya terombang-ambing karena turbulensi, dan saya berpegangan pada rak cermin," kata pria tersebut.
Pria itu juga menambahkan bahwa dia telah minum alkohol dan obat penenang.
Penegasannya itu dibantah oleh empat saksi, yang semuanya menyatakan tidak ada perilaku aneh selama penerbangan.
Sementara itu, direktur keselamatan Finnair langsung membantah bahwa kerusakan toilet tersebut akibat turbulensi.
Baca tanpa iklan