TRIBUNTRAVEL.COM - Pariwisata Bali kembali dibuka untuk wisatawan Nusantara (wisnus) atau domestik pada 31 Juli 2020 lalu.
Sejak kembali dibuka untuk wisatawan domestik, pariwisata Bali kembali bergairah.
Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah penumpang yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Bagi traveler yang berencana untuk liburan ke Bali, pemerintah setempat berlakukan sejumlah syarat bagi calon wisnus yang akan berkunjung.
• Dibuka Sejak Juni 2020, Museum Bali Belum Banyak Dikunjungi Wisatawan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali, berikut 4 syarat wisatawan domestik masuk ke Bali:
1. Menunjukkan hasil uji swab atau rapid test
Sebelum berkunjung ke Bali, wisatawan harus memiliki hasil uji swab PCR atau rapid test non-reaktif.
Hasil ditunjukkan kepada petugas di bandara atau pelabuhan Bali.
Hasil uji Covid-19 harus memiliki masa berlaku paling lama 14 hari sejak dikeluarkan.
Jika tidak bisa menunjukkan hasil uji swab PCR atau rapid test, wisatawan wajib mengikuti tes sesampainya di Bali.
Jika hasil pada uji rapid reaktif, maka wisatawan wajib mengikuti uji swab PCR di Bali.
Mereka juga wajib mengikuti karantina di tempat yang telah disediakan Pemprov Bali sambil menunggu hasil keluar.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah, biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.
2. Mengisi aplikasi LOVEBALI
Wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI sebelum menuju ke sana di laman https://lovebali.baliprov.go.id.
Baca tanpa iklan