Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api di Era New Normal, Tunjukkan Hasil Rapid Test

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api

TRIBUNTRAVEL.COM - Di era new normal ini, tak ada salahnya jika traveler ingin melakukan perjalanan dengan kereta api.

Namun, traveler harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan new normal yang berlaku di lingungkan kereta api.

Bagi traveler yang berencana bepergian dengan kereta api di era new normal, ada sejumlah syarat yang harus dipemuhi.

Dirangkum TribunTravel dari laman pegipegi.com, Senin (24/8/2020), berikut ini syarat naik kereta api di era new normal.

Promo Pegipegi, Ada Diskon Tiket Kereta Api Rp 10.000 ke Semua Rute

1. Penumpang hanya dapat memesan tiket kereta H-7 sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dengan ketentuan:

  • Hasil Rapid Test negatif COVID-19 maksimal berlaku 14 hari sejak diterbitkan; atau
  • Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan; atau
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

3. Mulai tanggal 27 Juli 2020, PT KAI akan menyediakan layanan Rapid Test Covid-19 di beberapa stasiun untuk pelanggan yang akan berangkat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Persyaratan yang harus dipenuhi penumpang adalah menunjukkan kode booking tiket KA Jarak Jauh dan membayar biaya sebesar Rp 85.000, dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00 sampai pukul 19.00.

Stasiun yang menyediakan layanan tersebut, antara lain:

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Cirebon
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Solo Balapan
  • Stasiun Madiun
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasarturi
  • Stasiun Malang.

4. Penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam) dan suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Ilustrasi kereta api (Instagram/ @dodikpursmp)

5. Penumpang wajib menggunakan masker.

6. Penumpang menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

7. Menjaga diri sendiri dengan cara:

  • Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
  • Mengikuti aturan jaga jarak aman (physical distancing),
  • Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam, atau sesak nafas,
  • Menggunakan face shield dan masker dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, sampai ke stasiun kedatangan,
  • Tidak menempati tempat duduk yang dilarang.

8. Mengunduh atau mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler, aplikasi dapat ditemukan dengan mudah di App Store maupun Google Play Store.

9. Apabila penumpang tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku maka penumpang tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan dapat melakukan pembatalan tiket secara langsung melalui loket stasiun.

Tiket.com Beri Diskon Rp 19 Ribu untuk Tiket Kereta Api ke Semua Rute, Ini Syaratnya

5 Alasan Kereta Api jadi Transportasi Favorit di Eropa, Termasuk Bisa Menjangkau Kota Kecil

12 Tipe Penumpang Kereta Api Berdasarkan Zodiak, Kamu Termasuk yang Mana?

Viral di Medsos, Ada Kereta Api Ikut Antre di Pom Bensin Jepang

4 Jalur Kereta Api yang Menawarkan Pemandangan Paling Indah di Dunia

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)