Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB Transisi Jakarta, Ini Sejumlah Protokol yang Harus Dipatuhi Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Monas menjelang sore hari, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/3/2018).

TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.

Anies mengatakan PSBB kali ini merupakan masa transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif.

Pada masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dimulai lagi secara bertahap, tetapi ada batasan yang harus ditaati.

"Periode ini menjadi periode transisi. Saya katakan tadi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol COVID-19," ujar Anies, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

PSBB Tahap III, Penghentian Layanan Skytrain Bandara Soetta Diperpanjang Hingga 14 Juni 2020

Patung Pancoran, Jakarta (Instagram/ @dkijakarta)

Sejumlah protokol pun disiapkan dan wajib ditaati masyarakat selama PSBB Transisi Jakarta ini, di antaranya:

  1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
  2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/ bugar.
  3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas.
  4. Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
  5. Jaga jarak aman 1 meter antar orang.
  6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
  7. Menerapkan etika batuk, bersin.
  8. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

Protokol di rumah:

  • Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
  • Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
  • Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Tonton juga:

Protokol pergerakan penduduk:

  • Utamakan jalan kaki dan sepeda. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
  • Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang lain Kendaraan umum non-massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.

Pendidikan:

  • Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
  • Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Protokol aktivitas sosial dan ekonomi:

  • Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
  • Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol tempat kerja:

  • Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
  • Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).
  • Itu untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12. 30).

Jadwal Keberangkatan LRT Jakarta yang Beroperasi Kembali Mulai 8 Juni 2020

New Normal, Berkunjung ke Tempat Wisata di Malang Wajib Beli Tiket Secara Online

Lockdown Berakhir, Italia Buka Kembali Seluruh Perbatasan Bagi Wisatawan Eropa

Sistem Ganjil Genap Mulai Berlaku untuk Mobil dan Motor Selama Masa PSBB Transisi DKI Jakarta

Perubahan Operasional KRL, MRT, dan LRT Jakarta Selama PSBB Transisi

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)