Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Protokol New Normal Pariwisata di Sumatera Barat, Seperti Apa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kebudayaan Sumatera Barat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sumatera Barat (Sumbar) merupakan salah satu daerah yang siap dan sudah membuka pariwisata di masa new normal pandemi Covid-19 (virus corona).

Kesiapan tersebut dilihat dari panduan standar operasional prosedur (SOP) protokol new normal pariwisata yang sudah disusun.

Sementara salah satu daerah Sumbar yang sudah membuka pariwisatanya yakni Bukittinggi. 

Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial mengungkapkan protokol new normal pariwisata dapat dijadikan panduan bagi kabupaten/kota di Sumbar setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.

"Karena mau tidak mau, setelah PSBB (kabupaten/kota di Sumbar) habis, maka masuk normal baru, sehingga perlu panduan sop new normal untuk pariwisata," ujar Novrial saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/5/2020).

Kenapa Sumatera Barat Terpilih Menjadi Tempat Syuting Koki Selebriti Gordon Ramsay?

Protokol new normal tersebut, lanjut Novrial, sesuai dengan kaidah program cleanliness, healthy dan safety (CHS). Plus, peraturan daerah (perda) wisata halal yang dimiliki Sumbar.

Lalu apa saja panduan SOP new normal pariwisata Sumbar?

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, SOP tersebut ditujukan untuk enam usaha pariwisata, seperti daya tarik wisata unggulan, penyediaan jasa akomodasi. 

Kemudian, jasa makanan, jasa transportasi pariwisata, jasa perjalanan wisata dan jasa pramuwisata.

"Di situ (SOP) kita bicarakan kriteria obyek, perlakuan pengunjung di obyek, kriteria pengelolaan obyek," ungkap Novrial. 

 
Salah satu isi dalam panduan SOP yakni merekomendasikan pembatasan jam operasional di tempat wisata mulai dari pukul 08.00-18.00 WIB.

Kemudian untuk wisatawan, salah satunya dianjurkan untuk membawa surat keterangan kesehatan dari dinas kesehatan yang menyatakan diri sehat atau negatif Covid-19.

Hal ini tertuang untuk usaha pariwisata di kategori daya tarik wisata unggulan.

Adapun daya tarik wisata unggulan, dalam panduan SOP tersebut yakni segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai berskala provinsi/berdaya saing nasional dan sesuai standar yang ditetapkan, yang merupakan keanekaragamankekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

Novrial menambahkan, panduan SOP dibuat untuk jadi masukan atau tindak lanjut dan penjabaran nantinya oleh kabupaten/kota di Sumbar, industri dan pelaku usaha pariwisata.

Halaman
12