Aturan itu berlaku meski berada di dalam ruangan juga.
Jika melarang, petugas polisi akan menerapkan denda yang cukup banyak.
Orang yang tertangkap menyajikan alkohol di atas pukul 02.00 dini hari, akan dikenai denda sekitar 150 euro (setara dengan Rp 2.5 juta).
Sedangkan, untuk para pelaku bisnis akan dikenai denda sekitar 280 euro (setara dengan Rp 4.6 juta).
Meskipun peraturan tersebut cukup keras ditegakkan.
Namun, aturan ini telah memicu banyak kritik bagi pemilik tokop di wilayah tersebut yang terkenal dengan kehidupan malamnya.
(TribunTravel.com/ Ayumiftakhul)