Breaking News:

Tarif Tol Tangerang Merak Resmi Naik Mulai Hari ini, Lihat Tarif Terbaru!

enaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020

Editor: Gigih Prayitno
Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak
Tol Tangerang-Merak 

TRIBUNTRAVEL.COM -  Rabu (12/2/2020) ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk empat golongan kendaraan I, II, III, dan IV, resmi naik.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, harus memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ke-8 indikatior itu adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

"MMS atau ASTRA Tol Tangerang-Merak telah mengerjakan seluruhnya, termasuk peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 kilometer," kata Krist dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Jalan Bernada di Tol Trans Jawa Ciptakan Alunan Lagu Happy Birthday, Ini Rutenya

Kenaikan tarif ini juga sebagai konsekuensi dari penyesuaian tarif yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain UU tersebut, juga dikuatkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Tangerang, Serang-Cilegon, dan Merak sebesar 6,95 persen.

Berikut tarif baru Tol Tangerang-Merak:

Golongan I

2 dari 3 halaman

Sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000

Golongan II

Sebelumnya Rp 57.000 menjadi Rp 69.000

Golongan III

Sebelumnya Rp 67.500 menjadi Rp 69.000

Golongan IV

Sebelumnya Rp 88.500 menjadi Rp 89.000.

Adapun tarif tol untuk satu golongan kendaraan mengalami penurunan, yakni Golongan V dari sebelumnya 107.000 menjadi Rp 89.000 untuk asal dan tujuan perjalanan terjauh.

Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan per segmen, mulai dari Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, dan tetap diberlakukan tarif awal.

Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000.

3 dari 3 halaman

Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Viral di Medsos, Tunjukkan Foto Nomor Kartu Bisa Bebas Denda jika E-Toll Hilang, Ini Kata Jasa Marga

Jalan Bernada di Tol Trans Jawa Ciptakan Alunan Lagu Happy Birthday, Ini Rutenya

Dari Tol hingga Biaya Visa Ini Daftar Tarif yang Naik di Tahun 2020

Jasa Marga Angkat Bicara Soal Traveler yang Didenda Rp 1 Juta Karena E-Toll Hilang

Viral di Medsos Traveler Didenda Rp 1 Juta Karena E-Toll Hilang, Begini Kronologinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tarif Tol Tangerang-Merak untuk 4 Gol Kendaraan Resmi Naik"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
tarif tolTol Tangerang-MerakDaftar Tarif Tol Trans Jawa
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved