Breaking News:

Batal Berlibur? Berikut Ketentuan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Lakukan Pembatalan Tiket Kereta Api

Sayangnya, karena satu dan lain hal terkadang traveler terpaksa batal liburan, padahal tiket kereta api sudah di tangan.

kompasiana.com
Kereta Api 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Rizki A Tiara

TRIBUNTRAVEL.COM - Saat traveling ke destinasi yang cukup jauh, kereta api merupakan satu moda transportasi yang bisa dipilih.

Traveling dengan kereta api memang memiliki keseruan tersendiri.

Sayangnya, karena satu dan lain hal terkadang traveler terpaksa batal liburan, padahal kereta api'>tiket kereta api sudah di tangan.

Jika ini terjadi, traveler tak perlu khawatir.

Pasalnya, tiket kereta api bisa dikembalikan dan traveler bisa memperoleh refund dengan cara datang langsung ke stasiun.

Harus Datang ke Loket Stasiun, Kenapa Pembatalan Tiket KA Tak Bisa Dilakukan Secara Online?

Proses pembatalan tiket dan mengurus refund tidak serumit yang kita kira.

Namun perlu diingat, pembatalan tiket atas permintaan penumpang dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai dengan yang tertera di Boarding Pass.

Jika permohonan pembatalan tiket dilakukan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, tiket akan hangus dan tidak ada pengembalian biaya.

Selain itu, proses refund dikenai biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif tiket Kereta Api di luar biaya pemesanan.

2 dari 3 halaman

Biasanya, proses pengembalian biaya dilakukan setelah hari-30 pengajuan permohonan pembatalan tiket.

Tak Semua Stasiun Layani Pembatalan Tiket KA! Ini Daftarnya, Jangan Sampai Salah Datang

Bisa melalui transfer bank atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.

Jika pengambilan biaya pengembalian secara tunai dilakukan setelah hari ke-30, pemohon wajib menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.

Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, pengambilan biaya dapat diwakilkan pada satu penumpang yang tertera pada formulir.

Sementara jika formulir pembatalan hilang, wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

Catat! Ini Stasiun di Indonesia Tempat Pembatalan Tiket Kereta Api

Lalu, dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembatalan kereta api'>tiket kereta api?

Mengutip keterangan yang tertera dalam laman apps.kereta-api.co.id, berikut daftar dokumen yang harus dibawa saat melakukan refund.

1. Bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass beserta salinan atau fotokopinya untuk dilampirkan bersama formulir pembatalan.

2. Jika pemohon pembatalan tiket adalah turis asing, wajib melampirkan fotokopi Paspor dengan nama yang sesuai dengan yang tertera pada tiket.

3. Jika pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan permohonan pembatalan tiket.

3 dari 3 halaman

Penerima kuasa tetap harus menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa dan bukti identitas asli pemilik Boarding Pass.

Serta menyerahkan salinan atau fotokopi bukti identitas pemilik Boarding pass dan penerima kuasa.

Batal Liburan Menggunakan Kereta Api? Yuk Ikuti Panduan Pembatalan Tiketnya

4. Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tetapi masih dalam satu kode booking yang sama, salinan atau fotokopi bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang yang dimaksud.

5. Mengisi formulir pembatalan tiket yang diberikan pihak petugas stasiun.

Formulir pembatalan terdiri dari dua rangkap.

Yakni formulir data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
batal berliburdokumentiket kereta apikereta apipembatalan tiketTribunTravel.com Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com Julian Assange
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved