Siap-siap! Mulai 1 Maret Airport Tax Bandara Soekarno Hatta Direncanakan Naik, Duh Tambah Mahal Deh
Mulai 1 Maret 2018 mendatang PT Angkasa Pura II (Persero) berencana akan menaikkan tarif airport tax atau pajak Bandara Soekarno-Hatta.

TRIBUNTARVEL.COM - Mulai 1 Maret 2018 mendatang PT Angkasa Pura II (Persero) berencana akan menaikkan tarif airport tax atau pajak Bandara Soekarno-Hatta.
Kenaikan pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau passengger service charge (PSC) tentunya akan turut mengerek harga tiket pesawat yang dibeli penumpang.
Ada pun perubahan tarif PSC tersebut adalah untuk penerbangan domestik di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 50.000 per penumpang menjadi Rp 65.000 per penumpang.
Penerbangan domestik di Terminal II dari Rp 65.000 per penumpang menjadi menjadi Rp 85.000 per penumpang.
Kemudian, penerbangan internasional di Terminal III naik dari Rp 200.000 per penumpang menjadi Rp 230.000 per penumpang.
Sementara penerbangan domestik di Terminal III tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 130.000 per penumpang.
Harga Naik
Terkait perubahan tersebut, sejumlah maskapai mengatakan, biaya yang harus dikeluarkan penumpang untuk membeli tiket otomatis akan ikut naik.
Pasalnya, komponen airport tax merupakan satu unsur penentu biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapat tiket.
Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko mengatakan, kenaikan harga tiket tersebut menyesuaikan dengan kenaikan tarif airport tax.
-
Gantikan Garuda Indonesia, Citilink Layani Rute Penerbangan Lhokseumawe-Medan
-
Menhub Minta Garuda Indonesia Naikkan Harga Tiket Pesawat yang Masuk Akal
-
Pengamat Penerbangan Sebut Tiket Mahal karena Pola 'Dynamic Pricing' dari Maskapai
-
Penumpang Lion Air di Semarang Turun Sebelum Lepas Landas, Ini Penjelasan Lion Air
-
Garuda Indonesia Adakan Lomba Berhadiah 2 Tiket Jakarta-Perth (PP), Begini Cara Dapatkannya