Breaking News:

Airport Tax Garuda Indonesia - Yuk Update! Ini Tarif Terbaru Passenger Service Charge

Berdasarkan informasi resmi dari pihak Angkasa Pura, ada penyesuaian pada Passenger Service Charge atau airport tax untuk beberapa bandara.

aviatren.com
Garuda Indonesia 

Laporan Wartawan TribunTravel.com, Apriani Alva

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi yang akan terbang, yuk update mengenai tarif terbaru airport tax dari maskapai Garuda Indonesia.

Yup, airport tax merupakan biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat.

Penumpang tentunya memanfaatkan jasa-jasa dan penggunaan fasilitas bandar udara, maka biaya ini untuk menutupi semua layanan ini.

Berdasarkan informasi resmi dari pihak Angkasa Pura, ini penyesuaian pada Passenger Service Charge atau airport tax untuk beberapa bandara.

Yuk simak, guys.

Daftar airport tax yang naik per tanggal 1 Oktober 2016

1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK) - Terminal 3

Domestik: Rp 130,000

2. Sepinggan Airport (BPN)

2 dari 3 halaman

Domestik: Rp 100,000

Internasional: Rp 225,000

3. Husein Sastranegara Airport (BDO)

Domestik: Rp 60,000

Internasional: Rp 130,000

Daftar airport tax yang naik per tanggal 1 November 2016

1. Bandara Juanda (SUB)

Domestik: Rp 90,000

Internasional: Rp 210,000

2. Adi Sumarmo Airport (SOC)

3 dari 3 halaman

Domestik: Rp 50,000

Internasional: Rp 125,000

Selanjutnya
Sumber: Tribun Seleb
Tags:
Garuda IndonesiaBandara Soekarno-HattaBandara Juanda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved