Laporan Wartawan TribunTravel.com, Apriani Alva
TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi yang akan terbang, yuk update mengenai tarif terbaru airport tax dari maskapai Garuda Indonesia.
Yup, airport tax merupakan biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat.
Penumpang tentunya memanfaatkan jasa-jasa dan penggunaan fasilitas bandar udara, maka biaya ini untuk menutupi semua layanan ini.
Berdasarkan informasi resmi dari pihak Angkasa Pura, ini penyesuaian pada Passenger Service Charge atau airport tax untuk beberapa bandara.
Yuk simak, guys.
Daftar airport tax yang naik per tanggal 1 Oktober 2016
1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK) - Terminal 3
Domestik: Rp 130,000
2. Sepinggan Airport (BPN)
Domestik: Rp 100,000
Internasional: Rp 225,000
3. Husein Sastranegara Airport (BDO)
Domestik: Rp 60,000
Internasional: Rp 130,000
Daftar airport tax yang naik per tanggal 1 November 2016
1. Bandara Juanda (SUB)
Domestik: Rp 90,000
Internasional: Rp 210,000
2. Adi Sumarmo Airport (SOC)
Domestik: Rp 50,000
Internasional: Rp 125,000